Banyak Honorer Bodong, Salah Siapa? Bagaimana Hitung Anggaran Gaji PPPK? Kacau
jpnn.com - JAKARTA - Kasus honorer bodong kembali menyeruak di tengah harapan para tenaga non-ASN diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penuntasan masalah honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, temuan banyaknya honorer bodong berdasar hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia mengatakan, proses verval terhadap data honorer masih berlangsung. Nantinya, honorer yang datanya sudah valid akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap.
"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/9).
Dia mengatakan, pemberesan data 2,3 juta tenaga honorer itu dilakukan sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dan ditargetkan tuntas pada Desember 2024.
Sebelumnya, Mardani sudah menyebut ada sekitar 1 juta honorer titipan alias honorer bodong.
Nah, masalah honorer bodong ini berpotensi menghambat program pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Banyak tenaga non-ASN berharap bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi ternyata tidak sedikit jumlah honorer bodong.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah